Realitasttu.com - Sebanyak 39 Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) diadukan ke Kejaksaan Negeri TTU terkait kasus dugaan korupsi.
Puluhan Desa yang diadukan itu merupakan kasus yang diadukan sejak tahun 2023 hingga tahun 2024.
39 Desa itu sempat diberikan waktu untuk diselesaikan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan.
Baca Juga: Harga Tomat Kembali Melambung Tinggi di Pasar Baru Kefamenanu TTU
Namun, waktu yang diberikan Kejari TTU tak diidahkan oleh Desa-desa yang dilaporkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kajari TTU, DR. Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Kamis 29 Februari 2024 mengaku bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Kejari TTU menerima sedikitnya 39 laporan pengaduan dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD).
"Iya benar. Ada sebanyak 39 laporan terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa yang kami terima selama tahun 2023 sampai tahun 2024 ini," jelas Hendrik
Baca Juga: Sakit Kepala, Gunakan Beberapa Cara Pengobatan Alami Dibawah Ini
Menurut Kasi Intel Kejari TTU, 39 laporan dugaan penyelewengan anggaran dana desa itu, Kejari TTU memberikan batas waktu guna untuk menyelesaikan adanya dugaan tindak pidana tersebut.
Namun, Lanjut Hendrik, hingga batas waktu yang diberikan oleh Kejari TTU untuk menuntaskan adanya dugaan tindak pidana tersebut, 39 laporan tersebut belum juga diselesaikan oleh para kepala desa (Kades) di Kabupaten TTU.
"Sudah kami berikan waktu untuk selesaikan adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) berdasakan laporan yang diterima tetapi sampai saat ini belum juga belum dituntaskan," terangnya
Baca Juga: Kejari TTU Kembali Menyelesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Jalur Restoratif Justice
Atas Kelalaian dari Pemerintah Desa dan Para Pihak Tersebut, Kasi Intel Kejari TTU menegaskan saat ini penyidik Kejari TTU sedang bekerja dilapangan untuk menuntaskan 39 laporan anggaran dana desa (ADD) tersebut.
"Karena sudah melewati batas waktu maka sekarang kami sedang bekerja dilapangan untuk menuntaskan 39 laporan terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) di Kabupaten TTU," tegas Hendrik.
Berikut daftar 39 Desa yang dilaporkan ke Kejari TTU selama Tahun 2023 hingga Februari 2024 Tahun 2024 :
1. Desa Tamkesi
2. Desa Letmafo Timur
3. Desa Banuan
4. Desa Susulaku B
5. Desa Oenenu
6. Desa Hauteas
7. Desa Manunain B
8. Desa Tasinifu
9. Desa Oeolo
10. Desa Noelelo
11. Desa Atmen
12. Desa Naikake
13. Desa Manikin
14. Desa Haekto
15. Desa Sifaniha
16. Desa Baas
17. Desa Naiola Timur
18. Desa Naiola
19. Desa Kaubele
20. Desa Kiusili
21. Desa Nian
22. Desa Noemuti
23. Desa Nibaaf
24. Desa Haulasi
25. Desa Seo
26. Desa Noepesu
27. Desa Sunsea
28. Desa Kiuola
29. Desa Unini
30. Desa Tuabatan Barat
31. Desa Fatuneno
32. Desa Pantae
33. Desa Oepuah Utara
34. Desa Subun Bestobe
35. Desa Manusasi
36. Desa Napan
37. Desa Noenasi
38. Desa Ponu
39. Desa Nansean Timur.***