Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) beberkan modus operandi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN), Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU, NTT.
Kajari TTU, Dr. Jimmy Lambila, SH.MH melalui Kasi Intelijen, S.Hendrik Tiip, SH.MH mengatakan, melalui data yang dihimpun pihak intelijen terdapat modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi di SLB yakni dugaan pemalsuan nota pembelanjaan.
Dari data yang dikumpulkan itu, pihak Kejari langsung melakukan konfirmasi kepada para pelaku usaha dan ternyata semua dokumen bukan milik para pelaku usaha.
Baca Juga: GMNI Dukung Kejari TTU Usut Tuntas Dugaan Korupsi di SLB Negeri Benpasi
"Dari hasil pengumpulan data, kita konfirmasi ke para pengusaha bahwa dokumen yang dilampirkan bukan dokumen milik pelaku usaha, baik dari stempel itu berbeda," ungkap Kasi Intel kapada Wartawan di ruang kerjanya Senin, 25 Maret 2024.
Atas hal itu, kata Kasi Intel pihaknya menduga ada indikasi korupsi dalam pengelolaan dana Bos di Sekolah Luar Biasa Negeri Benpasi.
Sehingga pihaknya telah melakukan rekomendasi ke Bidang Pidana Khusus guna melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di SLB.
"Dari hasil pengumpulan data itu rupanya ini ada dugaan tindak pidana korupsi, kemudian kita melakukan laporan kepada pimpinan dan sudah disetujui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Bidang Pidana Khusus," ungkap Hendrik.