Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) ungkap temuan awal dugaan korupsi dana BOS di SLB Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU, NTT mencapai Rp400 juta lebih.
Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari TTU S. Hendrik Tiip, SH.MH kepada awak media pada Senin, 25 Maret 2024.
Dikatakan Hendrik, berdasarkan data yang dikumpulkan dugaan korupsi di SLB pada empat tahun anggaran yakni tahun 2019 sampai 2023.
Baca Juga: Kejari TTU Temukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos di SLB Benpasi
Hendrik mengatakan sesuai dengan data awal, dugaan tindak pidana korupsi di SLB Benpasi mencapai Rp400 juta lebih.
"Sesuai dengan data awal kita, kerugiannya Rp400 juta lebih karena data tahun 2023 belum masuk ke kita. Tapi yang jelas yang kita tangani tahun 2019 sampai 2023," ungkap Hendrik.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melalui bidang Intelijen menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dugaan tindak pidana korupsi di SLB ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH.MH saat ditemui awak media di ruang Kerjanya, Senin, 25 Maret 2024.