Sekongkol Habisi Nyawa Istri, Dua Orang Pria di Kefamenanu Dituntut Hukuman Seumur Hidup

- 3 April 2024, 21:00 WIB
Berlangsungnya Persidangan (Foto : Agus Realitasttu.com)
Berlangsungnya Persidangan (Foto : Agus Realitasttu.com) /

Realitasttu.com - Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Heribertus Kusi (Suami), bersama pelaku lain yakni, Laurensius Leu, yang menghabisi nyawa istri sendiri di Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, hari ini memasuki tahap persidangan dengan agenda tuntutan penuntut umum yang digelar di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT.

Berdasarkan press release yang diterima media ini, sidang tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim A.A.Gde Agung Jiwandana, S.H, dan Hakim Muhamad N Jarmoko, S.H.,M.H, yang membuka persidangan dan menyampaikan bahwa sidang dengan agenda tuntutan penuntut umum.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Penuntut Umum Hera Ayu Saputri, S.H.,M.H, mengenai kesiapan tuntutan.

Baca Juga: Terbukti Aniaya Sapi Sampai Mati, Pelaku Dihukum 3 Bulan Penjara

Terlihat Penuntut Umum menjawab bahwa tuntutan kepada para terdakwa sudah disiapkan.

Dalam sidang Penuntut Umum Hera Ayu Saputri lebih dahulu membacakan Tuntutan atas nama Terdakwa Laurensius Leu, yang dalam pertimbangan tuntutan Penuntut Umum Hera Ayu Saputri, menjelaskan bahwa, perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan sehingga harus dihukum setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Penuntut Umum Hera Ayu dalam Amar Tuntutannya mengatakan, terdakwa Laurensius Leu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana sebagaimana pasal 340 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP dan menuntut Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Info Loker Terbaru: Mayora Group Buka Rekrutmen Besar-besaran, Buruan Daftar Sebelum Ditutup

Selanjutnya pada sesi lanjutan Penuntut Umum Muhamad Setia Wijaksana membacakan tuntutan atas nama terdakwa Heribertus Kusi didalam pertimbangan Penuntut Umum bahwa, terdakwa Heribertus Kusi melakukan tindak pidana secara keji, dan tak berperikemanusiaan serta berbelit- belit dipersidangan, sehingga menuntut terdakwa Heribertus Kusi, dengan amar tuntutan bahwa terdakwa terbukti turut serta bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan menuntut Terdakwa Heribertus Kusi dengan pidana penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x