Terbukti Aniaya Sapi Sampai Mati, Pelaku Dihukum 3 Bulan Penjara

- 3 April 2024, 19:59 WIB
Ilustrasi sapi
Ilustrasi sapi /PIXABAY/ Leamsii/

Realitasttu.com - Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri TTU melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor ; 136/PID/2023/PT.Kpg tanggal 8 November 2023 dalam perkara Tingkat banding atas nama terdakwa I Johanis Abi dan Terdakwa II Zakarias Abi, pada Selasa 02 April 2024.

Dalam Amar Putusan Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan para terdakwa terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hewan yang mengakibatkan cacat atau mati.

Oleh karena itu para terdakwa dihukum pidana penjara masing- masing 3 bulan.

Baca Juga: NTT Masuk Dalam Daftar Wilayah Berpotensi Terjadinya Banjir Rob

Sebelumnya kata Hendrik, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu tanggal 30 Agustus menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Peristiwa ini terjadi pada bulan Februari 2022 di hutan Oemina,Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara NTT, dengan membuat 23 jerat sapi. 

Dari jeratan sapi itu jelas Hendrik, 1 ekor sapi terjerat tali yang dibuat para terdakwa sehingga ternak sapi tersebut mengalami luka cacat terpotong yang kemudian menyebabkan mati.

Baca Juga: Simak Sederet Manfaat Buah Naga Merah Bagi Kesehatan Tubuh

"Kemarin sore Selasa 2 April 2024 putusannya sudah dieksekusi oleh Penuntut Umum ke rutan Kefamenanu," tambah Hendrik.***

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x