Penebangan Kayu Ilegal di Susulaku B, Warga Nyaris Bentrok

- 24 Mei 2024, 12:55 WIB
Deforestasi /Pixabay/Kathas_Fotos/
Deforestasi /Pixabay/Kathas_Fotos/ /

Realitasttu.com - Penebangan Kayu Ilegal di Desa, Susulaku B, Kecamatan Insana picu warga nyaris bentrok. Pasalnya penebangan kayu yang dilakukan Yanarius Mei disinyalir tanpa surat ijin resmi dan penebangan dilakukan di atas lahan yang diduga milik Martinus Mei dan Hilarius Liklao.

Penebangan yang dilakukan secara liar itu diduga dilakukan oleh Yanarius dan sudah berulang kali dijual ke Kabupaten tetangga yakni Kabupaten Belu dan Malaka.

Aksi penebangan kayu jenis jati ini dilakukan secara liar dan sudah sempat ditegur oleh pemilik lahan hingga nyaris bentrok di lapangan namun tidak digubris oleh pihak penebang. 

Baca Juga: Kelompok Tani Bia'e Desa Oekopa TTU Dapat Bantuan DD, Tanam Tomat 40 Are

Berupaya untuk tidak terjadi konflik antara warga, Hilarius mengatakan, kakaknya Martinus Mei telah berupaya melaporkan aksi penebangan itu ke pihak Polsek Insana, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum pernah turun melihat lokasi yang dilaporkan menjadi TKP penebangan.

Pihak yang diduga menjadi pemilik lahan, yaitu Martinus Mei dan Hilarius Liklao, pada Jumat, 24 Mei 2024 menghubungi wartawan dan mengatakan, pihak keamanan harus bisa menertibkan aksi tersebut agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum yang lebih jauh.

"Inikan dong su tebang ulang-ulang, jadi kita minta supaya ditertibkan dulu. Soal hak tanah mau ada sertifikat atau belum kan yang penting amankan kayu dulu. Karena tebang kayu juga kan harus ada ijin resmi to pak," kata Hilarius, Jumat 24 Mei 2024.

Baca Juga: Ivaro Furniture Diduga Tarik Paksa Motor Nasabah

Hilarius juga menambahkan, aksi penebangan kayu secara ilegal itu telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian setempat, namun hingga saat ini polisi tak kunjung turun ke lokasi penebangan.

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah