Bayar Pajak Motor Tak Perlu ke Kantor Samsat, Simak Caranya

3 Maret 2024, 06:57 WIB
Berikut Cara Praktis dan Mudah Membayar Pajak STNK Secara Online dengan Aplikasi SIGNAL (Foto: PMJ/Ilustrasi). /

Realitasttu.com - Pembayaran Pajak Kendaraan bermotor kini tak perlu ribet-ribet ke Kantor Samsat. 

Pemilik kendaraan sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan motor secara online melalui aplikasi SIGNAL. 

Diketahui, aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Menggunakan Aplikasi SIGNAL Tanpa Harus ke Kantor SAMSAT

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KT.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Berikut cara daftar akun di Signal.

  • Buka aplikasi Signal yang telah diunduh di App Store atau Google Play Store
  • Pilih ‘Daftar di sini’
  • Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon
  • Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi
  • Centang ‘Saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi SIGNAL’
  • Pilih ‘Lanjut’
  • Pilih ‘Verifikasi sekarang’
  • Perhatikan ketentuan foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’
  • Foto KTP Anda
  • Pilih ‘Gunakan foto ini’
  • Perhatikan ketentuan foto diri liveliness, lalu pilih ‘Lanjut’
  • Foto diri Anda
  • Pilih ‘Gunakan foto ini’
  • Pilih ‘Lanjut’
  • Masukkan kode OTP sesuai yang diterima
  • Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Kembali ke beranda’

Cara Daftar Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL

  • Buka aplikasi Signal di hp
  • Pilih ‘Tambah kendaraan bermotor’
  • Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka
  • Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’
  • Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Lihat daftar’

Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL

  • Buka aplikasi Signal di hp
  • Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’ setelah mendaftarkan kendaraan
  • Masukkan kode bayar
  • Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’
  • Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’
  • Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih ‘Selesai’

Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’.

Nantinya akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan. Selanjutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.

Semoga bermanfaat.***



Editor: Alfridus Ciompah

Tags

Terkini

Terpopuler