Kocak, Ibu Ini Tutup Pelat Nomor Kendaraan Gunakan Celana Dalam

1 Juli 2022, 14:56 WIB
Emak-emak di Lamongan Tutup Plat Nomor dengan celana dalam demi hindari ELTE / Instagram / @vidio_medsoa /

 

Realitasttu.com - Salah satu Ibu melakukan aksi kocak menutup plat nomor kendaraan motor menggunakan celana dalam.

Aksi kocak itu dilakukan serorang ibu beredar di media sosial Instagram.

Dalam Vidio itu nampak plat nomor kendaraan bagian belakang yang ditutup menggunakan celana dalam berwarna pink.

Aksi kocak itu di duga untuk terhindar dari tilang elektronik.

Baca Juga: Puluhan Warga Desa Sapaen Tuntut Polisi Segara Usut Kasus Pengrusakan Pipa Air Bersih

Dikutip dari Media Blitar.com, Video tersebut diunggah oleh akun instagram @video_medsos, dan mendapatkan banyak komentar dari Netizen.

“Angel wes angel,” tulis akun @yasin**

“Warnanya pink pula,” tulis akun @ki**

“Emak-Emak dilawan,” tulis akun @marsya**

Baca Juga: Tarif Listrik Mulai Naik, Ini Rincian Golongan Tarif Naik

Diketahui, dari keterangan dalam unggahan, video tersebut diambil di kawasan pasar Miru, kecamatan Sekaran, Lamongan Jawa timur.

Diduga sang emak-emak melakukan hal tersebut demi menghindari kamera ETLE atau tilang elektronik.

Pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sudah mulai berjalan sejak 1 April 2022.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR RI Akhirnya Mengesahkan Tiga Propinsi Baru di Papua

Demi terhindar dari tilang elektronik, maka setiap pengendara kendaraan bermotor harus patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Mulai dari penggunaan helm sebagai alat keselamatan, hingga rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Secara umun, kamera ETLE ditempatkan di atas lampu lalu lintas di lokasi yang sudah dipertimbangkan oleh pihak polantas.

Baca Juga: Nilai Rupiah Merosot di Awal Bulan

Cara yang digunakan oleh sang emak-emak, bukanlah cara yang benar dan juga wajar.

Mematuhi lalu lintas adalah satu-satunya cara agar terhindar dari tilang elektronik.

Maka jangan pernah meniru perilaku tersebut, hanya demi menghindari tilang elektronik. ***

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Media Blitar

Tags

Terkini

Terpopuler