Rapat Paripurna DPR RI Akhirnya Mengesahkan Tiga Propinsi Baru di Papua

- 1 Juli 2022, 07:13 WIB
Ilustrasi - Indonesia resmi memiliki tiga provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. /Pixabay/ Ady_Fauzan/
Ilustrasi - Indonesia resmi memiliki tiga provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. /Pixabay/ Ady_Fauzan/ /

Realitasttu.com - Sesudah melewati mekanisme yang panjang, akhirnya DPR RI mengukuhkan penambahan provinsi baru.

Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengukuhkan tiga RUU mengenai perancangan daerah otonom baru Papua menjadi Undang-undang.

Saat ini Indonesia resmi mempunyai tiga Provinsi baru di Papua.

Dilansir dari Instagram resmi @DPR RI yang dikutip SUARA JAYAPURA, pada 30 Juni 2022.

Baca Juga: Tiga Orang Waga Desa Kotabes Alami Luka Serius Setelah Dikeroyok 26 Pemuda

"Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU," tulis DPR RI. 

"Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan," tambahnya. 

Baca Juga: Gedung Sekolah SMP Negeri Taekiu TTS Akhirnya Ambruk di Terpa Hujan dan Angin

Hasil dari Rapat Paripurna DPR RI tersebut, saat ini Papua telah mempunyai lima provinsi, yakni, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: Suara Jayapura


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x