DPRD Banda Aceh Rencana Akan Mengeluarkan Ijin Penggunaan Ganja Bagi Medis Di Aceh

- 25 Agustus 2022, 09:00 WIB
Foto saat BNPP Musnahkan Tanaman Ganja di Aceh Besar/ Dok. Antara
Foto saat BNPP Musnahkan Tanaman Ganja di Aceh Besar/ Dok. Antara /

Realitasttu.com - Pihak DPRD di Banda Aceh berencana akan mengeluafkan kebijakan baru yang tujuannya adalah melegalkan ganja bagi kalangan tertentu.

Diberitakan Antara dengan judul "DPR Aceh wacanakan qanun legalisasi ganja untuk medis", Rencana kibijakan ini diendus melalui Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang mewacanakan pembuatan qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

"Sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah qanun," kata Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Rabu 24 Agustus 2022, Dikutip Antaranews.com.

 

Baca Juga: Stabilkan Emosi dengan Teknik Pernapasan

 

Falevi mengatakan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Permen tersebut, kata Falevi, menjadi dasar pihaknya melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan.

"Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif, dan juga memiliki berkualitas terbaik, tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan sebuah regulasi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x