Gaji PPPK Nakes Dibayarkan Sebulan Saja, GMNI Desak Pemda TTU Realisasikan Sampai Tuntas

- 11 Oktober 2023, 14:01 WIB
Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Aprianus Amfotis
Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Aprianus Amfotis /Realitasttu.com/

Realitasttu.com - Gerakkan Mahasiswa Nasional (GMNI) Cabang Kefamenanu merespon pembayaran gaji bagi PPPK Nakes oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Keuangan Kabupaten TTU. 

Yang mana para Nakes di Kabupaten TTU sudah mengabdi selama 6 bulan yakni dari bulan Mei hingga Oktober, baru sebulan Gaji yang di bayarkan yakni gaji untuk bulan Oktober.

Ketua GMNI Kefamenanu, Aprianus Amfotis menegaskan kepada PEMDA TTU agar segera merealisasikan pembayaran gaji para tenaga nakes tersebut dari bulan Mei hingga September dan juga gaji 13 yang belum di terima oleh para tenaga PPPK nakes tersebut sampai tuntas.

Baca Juga: Miris !! PPPK Nakes di TTU Sudah Kerja 6 Bulan, Baru Satu Bulan Gaji yang Dibayarkan

"Kita sangat sayangkan sikap PEMDA TTU jikalau pembayarannya seperti itu. Kenapa hanya di bayarkan hak mereka pada bulan Oktober padahal para tenaga PPPK nakes tersebut sudah melaksanakan kewajiban mereka sejak bulan Mei lalu," kata Apri. 

"alasan apalagi yang hendak di jadikan dasar bagi PEMDA untuk tidak membayar keseluruhan gaji para tenaga PPPK NAKES tersebut? Jangan sampai kita menduga ada upaya untuk melakukan tindakan yang melawan konstitusi oleh PEMDA TTU dalam hal menyalurkan hak bagi para tenaga PPPK Nakes di TTU," tuturnya. 

Baca Juga: Begini Penjelasan Kaban Keuangan Kabupaten TTU, Terkait Pembayaran Gaji PPPK Nakes

Seharusnya sebagai kepala pemerintahan di daerah kata Apri, Bupati TTU, Drs. Juandi David harus melihat ini sebagai persoalan yang serius dan segera ditindaklanjuti.

"karena berbicara soal pemenuhan hak para tenaga PPPK telah di atur dalam UU No 5  thn 2014 tentang ASN yang secara eksplisit terdapat dalam pasal 101 ayat 1 dan 2 menyatakan kewajiban pemerintah untuk membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK sesuai tanggung jawab beban kerja,dan resiko pekerjaan sebagaiaman terafirmasi  juga dalam Perpres No. 98 thn 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK," ungkp Apri. 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x