- Buka aplikasi Signal yang telah diunduh di App Store atau Google Play Store
Baca Juga: Polres TTU Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi di Desa Nimasi, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Pilih ‘Daftar di sini’
- Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon
- Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi
- Centang ‘Saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi SIGNAL’
- Pilih ‘Lanjut’
- Pilih ‘Verifikasi sekarang’
- Perhatikan ketentuan foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’
- Foto KTP Anda