Realitasttu.com - Kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika terus di usut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pihak Kejaksaan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kali ini pihaknya memeriksa pegawai Bakti Kominfo terkait kasus yang menjerat Menkominfo nonaktif Johnny G Plate itu.
Baca Juga: Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Telah Dilimpahkan ke Kejagung
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 6 Juni 2023 dikutip dari PMJ News.
Adapun lima orang saksi yang diperiksa di antaranya DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah Bakti, dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti.
Selanjutnya, YWM selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis Bakti, DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Usaha Bakti, dan DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.
Baca Juga: Polri Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Brigadir J ke Kejagung
"Kelima saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan Bakti Kominfo," tukasnya.***