Realitasttu.com - UU ASN 2023 resmi disahkan, sebutan PNS Pusat dan PNS Daerah telah diganti dengan sebutan lain.
PNS Pusat dan PNS Daerah resmi diganti dengan penyebutan lain setelah UU ASN 2023 berlaku.
Selain itu sebutan yang akan menggantikan PNS Pusat maupun PNS Daerah itu akan berlaku sama bagi PPPK.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN,” tulis Pasal ke-72 UU ASN 2023.
Baca Juga: Begini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk itu, saat ini istilah PNS Pusat dan PNS Daerah akan diganti dengan sebutan Pegawai ASN.
Sebutan Pegawai ASN bukan hanya diberlakukan untuk PNS namun PPPK juga akan sama panggilan yakni, Pegawai ASN.
Hal ini menunjukkan bahwa tak ada lagi kesenjangan antara PNS dan PPPK terutama dalam hal sebutan.
Selain dari sisi sebutan, terdapat kesetaraan hak bagi PNS dan PPPK usai disahkannya UU ASN 2023.