Kemendikbud Keluarkan Aturan Bagi Kepsek dan Calon Kepsek, Guru Harus Paham

27 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Kepsek/ unsplash/Christina @ wocintechchat.com /

 

 

Realitasttu.com - Telah ada aturan baru bagi Kepela Sekolah (Kepsek) dan calon kepsek yang dikeluarkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Bagi guru yanh sudah diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau guru yang berniat mendapatkan tuhas tambahan sebagai kepala sekolah wajib memahami ketentuan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 202, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Informasi yang ingin kami beritakan saat ini adalah terkait masa jabatan kepsek yang harus diketahui oleh guru calon kepsek dan kewajiban - kewajibam yang hatus dipenuhi.

 

Baca Juga: Dewan Pers Berwenang Uji Kompetensi Wartawan

 

Masa jabatan dan kewajiban yang harus dipenuhi tersebut juga telah tertuang dalam pasal demi pasal dalam Permendikbud.

Dikutip BERITASOLORAYA.com dengan judul "Aturan Baru bagi Kepala Sekolah dan Calon Kepsek dari Kemdikbud, Persyaratan Menjabat dan Lama Masa Jabatan".

Pasal 8 aturan baru tersebut disebutkan bahwa kepala sekolah paling lama menjabat selama 4 periode.

 

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di NTT Akan Dilanda Gelombang Rossby Ekuator

 

Waktu 1 periode terdiri dari 4 tahun. Jadi maksimal waktu bagi kepala sekolah menjabat adalah 16 tahun.

Sementara itu, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah di satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 tahun dan maksimal 2 periode atau 4 tahun.

Jika masih dipercaya untuk menjabat sebagai kepala sekolah, masa jabatan ini dapat ditambah hingga maksimal 4 periode atau 16 tahun.

 

Baca Juga: Gelombang Rossby Peluang Landa NTT, BMKG Minta Warga Waspada

 

Sementara itu, bagi calon kepsek atau guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 sebagai berikut.

(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

Baca Juga: Menampilkan Video Seri MXGP, Akun Tiktok Tembus 50ribu Pengikut

 

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b. memiliki sertifikat pendidik;

c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

e. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

 

 

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjung Empat Negara

 

f. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

g. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

h. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

 

Baca Juga: Tiga Orang Tewas Akibat Bus Terjun Ke Jurang di Tasikmalaya

 

i. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

k. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

 

Baca Juga: Untuk Hentikan Konflik Peperangan, Jokowi Akan Kunjung Ukraina dan Rusia

 

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Itulah masa jabatan kepala sekolah dan persyaratan yang harus diikuti oleh guru calon kepsek yang disampaikan Kemdikbud melalui Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.***

Artikel ini sebelumnya telah diberitakan BERITASOLORAYA.com dengan judul "Aturan Baru bagi Kepala Sekolah dan Calon Kepsek dari Kemdikbud, Persyaratan Menjabat dan Lama Masa Jabatan".

https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-1114826466/aturan-baru-bagi-kepala-sekolah-dan-calon-kepsek-dari-kemdikbud-persyaratan-menjabat-dan-lama-masa-jabatan

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: Beritasoloraya.com

Tags

Terkini

Terpopuler