Kenaikkan Gaji PNS Sebesar 8 Persen Akan Dicairkan, Simak Dibawah Ini

30 Januari 2024, 18:22 WIB
Ilustrasi PNS/Pixabay /

Realitasttu.com - Pemerintah telah memberikan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji PNS yang naik 8 persen tersebut telah diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.

Walaupun gaji PNS sudah naik 8 persen tapi belum akan dicairkan di Januari 2024 ini, tetapi kenaikan gaji 8 persen sudah berlaku mulai Januari 2024 karena telah ditetapkan dalam APBN tahun 2024.

Baca Juga: Lestarikan Budaya Lokal, Ikatan Keluarga Lopo TTU Jakarta Rayakan Natal dengan Drama Natal Bahasa Dawan

Kenaikan gaji 8 persen tersebut tertuang dalam pasal 1 ayat 42 di buku 1 APBN 2024 yang mengatakan bahwa anggaran tahun 2024 mulai berlaku 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Kenaikan gaji yang belum diterima dikarenakan Pemerintah belum mengeluarkan PP terbaru tentang kenaikan gaji PNS.

Dan sampai saat berita ini diterbitkan Pemerintah belum menyelesaikan PP kenaikan gaji tersebut.

Baca Juga: Postingan Medsos Kembali Menyerang Kasat Reskrim Polres TTU

Sehingga dapat dipastikan bahwa kenaikan gaji tersebut tidak akan dicairkan pada bulan Februari mendatang.

Untuk pencairan kenaikan gaji PNS akan dilakukan oleh pemerintah pada saat PP tentang kenaikan gaji PNS disetujui dan disahkan oleh Pemerintah.

Meskipun demikian Pemerintah tetap akan membayarkan kenaikan gaji tersebut mulai Januari.

"Mohon tetap tenang, Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tulis Staff Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Selasa 30 Januari 2024

Selain itu Yustinus Prastowo juga menyampaikan bahwa saat pemerintah sedang bekerja keras merampungkan aturan yang cukup banyak terkait PP kenaikan gaji.

Itulah informasi tentang pencairan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: klikpendidikan.id

Tags

Terkini

Terpopuler