Gaji 13 Para Guru Ditahan, Ketua PGRI TTU Angkat Bicara

- 12 Juli 2022, 08:58 WIB
Ketua PGRI TTU, Domi Nitsae/ Realitasttu.com/ YSA
Ketua PGRI TTU, Domi Nitsae/ Realitasttu.com/ YSA /



Realitasttu.com - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dominikus Nitsae, sesalkan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) TTU, yang mengelurkan kebijakan melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) TTU, untuk menahan atau pending pencairan gaji 13 bagi ribuan guru Sekolah Dasar (SD) dan guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), di Wilayah Kabupaten TTU.

Menurut Domi Nitsae, PGRI TTU sangat mendukung upaya Dinas PKO untuk Rekon seluruh aset Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun tidak berarti bahwa kebijakan rekon harus berdampak buruk bagi para guru.

"Surat Plt Kadis Nomor : 028/798/PKO pada dasarnya PGRI TTU mendukung penuh penegasan dalam surat ini untuk semua sekolah tertib dan tepat waktu untuk Rekon aset Bos," tulis Domi, melalui pesan whatsapp, Senin, 11 Juli 2022 malam.

 

Baca Juga: Terlibat Banyak Kasus, Oknum Polisi di Garut Dipecat

 

Namun Domi Nitsae menambahkan, kebijakan Dinas PKO TTU untuk menahan gaji guru SD dan SMP tidak berdasar, karena tidak ditemukan satu regulasi yang bisa dijadikan rujukan dalam mengeluarkan kebijakan pending gaji 13 para guru.

"penambahan pending gaji 13 dan gaji bulan agustus ini saya sebagai ketua PGRI TTU sangat sesalkan. Jika mau pending harus dijelaskan juga regulasi yang memungkinkan untuk gaji dipending, jangan lakukan kebijakan sesuka hati dan tidak mempertimbangkan kemanusiaan," tambahnya.

 

Baca Juga: Penyelidikan Terus di Lakukan Terkait Dugaan Penjualan Amunisi Oleh Anggota TNI di Papua

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah