Realitasttu.com - Rancangan Undang Undang (RUU) Sisdiknas akan mengatur tentang guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi akan terus diperoleh hingga pensiun. Kebijakan ini tidak saja berlaku bagi guru ASN namun berlaku juga bagi guru non-ASN.
Dalam pemberitaan Antaranews.com dengan judul "RUU Sisdiknas memastikan guru dapat tunjangan profesi", Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan bahwa bagi guru ASN maupun non-ASN yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru akan terus diperoleh sampai dengan pensiun.
"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, " katanya di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022, Dikutip dari Antaranews.com.
Baca Juga: Benny K Harman Usul Hentikan Kapolri Sementara, Irma Hutabarat : Nggak Selesaikan Masalah
Ia mengatakan untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.
Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.
"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya, " katanya.