Ini Aturan Baru Kemendikbud Untuk SD Hingga SMA Terkait Seragam Sekolah dan Hari Pakainya

- 10 Oktober 2022, 17:41 WIB
Ilustrasi seragam sekolah
Ilustrasi seragam sekolah /pexels.com/Artem Beliaikin

 

Realitasttu.com - Kabar baru bagi dunia Pendidikan yakni dari SD, SMP, SMA, dan SMK terkait aturan baru Kemdikbud Tentang Seragam Sekolah.

Selain seragam sekolah aturan tersebut juga mengatur terkait hari pakai seragam sekolah.

Hal ini disampaikan Kemdikbud Ristek melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022.

Baca Juga: Usai Adanya Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Diam-Diam Aktif di Media Sosial

Dikutip dari BeritaSoloRaya.com, peraturan Kemdikbud tersebut membahas mengenai pakaian seragam bagi siswa jenjang SD maupun menengah.

Dikatakan, dalam isi peraturan tersebut terdapat Pasal 2 yang menyebutkan bahwa peraturan pakaian seragam sekolah bagi siswa bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik.

Kemudian, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Berlanjut Sampai Pekan Depan, BMKG Jawa Barat Ungkap Penyebabnya

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x