Realitasttu.com - Kabar baru bagi dunia Pendidikan yakni dari SD, SMP, SMA, dan SMK terkait aturan baru Kemdikbud Tentang Seragam Sekolah.
Selain seragam sekolah aturan tersebut juga mengatur terkait hari pakai seragam sekolah.
Hal ini disampaikan Kemdikbud Ristek melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022.
Baca Juga: Usai Adanya Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Diam-Diam Aktif di Media Sosial
Dikutip dari BeritaSoloRaya.com, peraturan Kemdikbud tersebut membahas mengenai pakaian seragam bagi siswa jenjang SD maupun menengah.
Dikatakan, dalam isi peraturan tersebut terdapat Pasal 2 yang menyebutkan bahwa peraturan pakaian seragam sekolah bagi siswa bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik.
Kemudian, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Berlanjut Sampai Pekan Depan, BMKG Jawa Barat Ungkap Penyebabnya