KPU Provinsi NTT Gelar Bimtek Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, Simak Yuk

17 April 2023, 18:27 WIB
KPU Provinsi NTT gelar kegiatan bimtek tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten se-Provinsi NTT, Pada Minggu, 16 April 2023 di hotel new Aston Kupang. /Instagram @kpu_ntt/

 

Realitasttu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provisi Nusa Tenggara Timur (NTT) gelar Bimbingan Tieknis (Bimtek) tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur serta Penggunaan Aplikasi SILON.

Kegiatan Bimtek ini digelar pada Minggu, 16 April 2023 di Hotel Neo Aston.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Sekretaris KPU Provinsi NTT, Pejabat Struktural dan Staf Sekretariat KPU Provinsi NTT serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Artis Berinisial HF Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba

Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu mengatakan, Bimbingan Teknis Pencalonan (substansi PKPU dan penggunaan Silon) dilakukan secara berjenjang.

KPU melakukan Bimbingan Teknis kepada KPU Provinsi, kemudian masing-masing KPU Provinsi melakukan Bimbingan Teknis kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

"Bimbingan Teknis Penggunaan Silon, dilakukan oleh KPU kepada Partai Politik tingkat Pusat, KPU Provinsi kepada Partai Politik tingkat Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota kepada Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota," Tutur Thomas Dohu dikutip dari Akun Instagram @kpu_ntt.

Baca Juga: Stasiun Pompa Minyak Mentah di Banyuasin Meledak

Pada kesempatan itu, Thomas Dohu berharap peserta Bimbingan Teknis yakni, Kepala Sub Bagian Teknis dan Para admin Silon KPU Kabupaten/Kota dapat membawa pengetahuan baru dan keterampilan dari kegiatan tersebut.

"Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota agar membentuk Layanan Helpdesk Pencalonan dan melakukan pencatatan laporan hasil konsultasi demi tertib administrasi," kata Dohu.

Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Adiwijaya Bakti menegaskan untuk memahami pentingnya sistem pengendalian intern sebagai sarana untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas-tugas.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Akan Hadiri Hannover Messe 2023 di Jerman

"Memahami peran individu kontrol diri Pegawai dan pejabat pemerintah harus memahami bahwa pengendalian intern dimulai dari individu kontrol diri".

"Ini berarti bahwa setiap individu harus dapat menaendalikan berilaku dan tindakan mereka sendiri dalam melaksanakan tugas-tugas mereka, dan harus mematuhi etika dan integritas yang ditetapkan," tegasnya.***

 

Editor: Alfridus Ciompah

Tags

Terkini

Terpopuler