PN Putuskan Pemilu Ditunda, Begini Kata Prabowo Subianto

- 6 Maret 2023, 14:18 WIB
Prabowo Subianto menilai, putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024 tak masuk akal
Prabowo Subianto menilai, putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024 tak masuk akal /Tim Media Prabowo Subianto

Baca Juga: Dinilai Batasi Hak Rakyat Untuk Berdemokrasi, GMNI Desak Pemda dan DPRD Anulir Aturan Pilkades

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: Tanggapan Gubernur NTT Terkait Jam Masuk Sekolah Pukul 05 Pagi

"Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa," ungkap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Antara. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah