"Ini rapat pleno terbuka, sehingga siapa pun bisa mengakses, tapi tentunya untuk masuk ruangan ada keterbatasan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 paling lambat dilakukan pada 20 Maret 2024. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.***