Terkait Jadwal Pilkada 2024 Belum ada Perubahan

- 1 Maret 2024, 09:20 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024./KPU Resmi Terbitkan PKPU, Inilah Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada 2024./KPU Resmi Terbitkan PKPU, Inilah Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 /Dok. Antara/

Realitasttu.com - Terkait jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilakukan pada bulan November 2024 mendatang belum ada perubahan. 

Hal ini diungkapkan Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Dikatakan Guspardi belum ada perubahan jadwal pilkada serentak, yang akan dilaksanakan pada November 2024.

”Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Uji Coba BPJS Jadi Persyaratan Mulai Hari ini di 6 Polda

Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya (DPR RI) telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, sebagai Rancangan Undang-Undang usulan DPR, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Kata dia, RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada, DPR mengusulkan percepatan pilkada serentak 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November dimajukan menjadi September 2024.

"Kalau mau buat undang-undang, tidak bisa hanya DPR saja, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” kata Guspardi.

Baca Juga: KPU Tetapkan Jadwal Pilkada Tahun 2024, Simak Ini Jadwal Lengkapnya

Dia mengatakan jika pemerintah tidak juga mengirimkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU Pilkada, kemungkinan besar jadwal pelaksanaan pilkada tak berubah. Disebutkan dalam Pasal 101 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada November 2024.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x