Kejaksaan Menahan 3 Tersangka Pengadaan Alkes Tahun 2015 di Timor Tengah Utara, NTT.

24 Mei 2022, 21:49 WIB
Foto : Jaksa menggiring tersangka menuju mobil tahanan /

 

 

 

 

 

 

 

 

Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Malam ini, Selasa (24/05/2022) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2015 di RSUD Kefamenanu senilai 12 miliar rupiah.

Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang di rilis Kasie Intel melalui pesan whatsaap menjelaskan, ada tiga orang yang ditahan malam ini diantaranya, Munawar Lutfi, Agus Sahroni dan Didi Darman. Ketiga tersangka ini merupakan PPK dan Kontraktor rekanan.

" Pada hari ini Selasa 24 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 wita telah dilakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka Kasus Pengadaan Alat Kesehatan tahun 2015 di RSUD Kefamenanu, " jelas Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui rilisnya yang diterima, selasa (24/05/2022).

Baca Juga: Imigrasi Pulangkan 2 WNI Yang Masuk ke Timor Leste Lewat Jalan Tikus

Roberth menjelaskan, penetapan dan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Munawar Lutfi sesuai SP. Han Nomor Print- 97/N.3.12/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022.

Sedangkan terhadap tersangka Agus Sahroni berdasarkan SP.Han Nomor 94/N.3.12/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022.

" Tersangka Didi Darman BBM berdasarkan Sp.Han Nomor 93/N.3.12/fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022. Karena para tersangka diduga merugikan keuangan negara sejumlah lebih kurang Rp.2.7 Miliar, " ungkapnya.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Mendapat Putusan Hukum Tetap Namun DPO Karena Melarikan Diri Dari Lapas

Roberth menambahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu.

" Sedangkan tersangka dr.I Wayan Niarta selaku mantan direktur RSUD tahun 2015 yang ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan karena mengalami sakit jantung sehingga harus dirujuk ke RSUD Kefamenanu, " pungkasnya.***


Editor : Yulius Amuna

 

Editor: Yulius S. Amuna

Tags

Terkini

Terpopuler