Diduga Jadi Penadah Barang Curian, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polresta Kupang

19 April 2023, 20:32 WIB
Tiga terduga pelaku penadah barang curian diamankan Polresta Kupang. /Tribratanewspolrestakupangkota.com/

 

Realitasttu.com - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Kupang Kota mengamankan tiga orang terduga pelaku penadah barang curian pada, Senin 17 April 2023.

Ketiga terduga pelaku penadah barang curian itu merupakan 2 orang Mahasiswa di salah satu Universitas di Kupang, NTT yakni berinisial HT (23), AN (19) dan salah satu warga Kota Kupang berinisial MH (27).

Para terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 106 / II / 2023, yang dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota.

Baca Juga: Pemerintah Larang Kendaraan Jenis Ini Untuk Melintas Saat Mudik Lebaran

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, Para terduga pelaku di amankan sebagai pelaku penadah barang curian yang dibeli dari pelaku melalui media sosial (medsos) Facebook.

" Tiga orang terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Vivo Y 15s warna biru muda dan 1 buah Handphone Samsung Galaxy A02 saat ini diamankan di Mapolresta Kupang Kota," ujar Krisna dikutip dari Tribratanewskupangkota.com.

Dikatakan Kapolresta, Handphone tersebut diakui oleh ketiga terduga pelaku, dibeli dari hasil postingan salah satu akun Facebook, yang mana di posting oleh pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 5.9 Guncang Keerom Papua

"Kedua residivis kasus pencurian dengan inisial YB dan K telah diamankan terlebih dahulu, dan saat ini sementara ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTT untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Kapolresta menghimbau kepada warga Kota Kupang agar membeli barang secara online melalui media sosial memastikan kelengkapan barang yang di beli.

Baca Juga: Tak Kunjung di Perbaiki Pemerintah, Masyarakat Tiga Desa Swadaya Perbaiki Jalan

“Kepada semua warga Kota Kupang kami himbau untuk berhati-hati apabila hendak membeli Handphone bekas atau Second. Sebelum membeli, terlebih dahulu memeriksa kembali kelengkapan Handphone seperti kwitansi pembelian dan lain sebagainya agar terhindar dari kasus tindak pidana. Apabila mengetahui adanya penjualan Handphone oleh orang yang tidak di kenal dan dengan harga yang murah, perlu berhati-hati dan silahkan melapor ke Kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti," imbuh Kombes Krisna.***







Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler