Realitasttu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut tidak ada hal yang meringankan untuk Randi Badjideh terdakwa pembunuhan Astrid dan anaknya Lael Maccabe di Kupang Nusa Tenggara Timur.
Dikutip dari Victory News.id, hal ini disampaikan JPU Herman Deta dalam persidangan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Juli 2022.
Dikatakan JPU Herman, dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan kepada terdakwa Randi Badjideh selama dalam proses persidangan.
Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dituntut Hukuman Mati