Diduga Bertanya Tendensius, Ketua Majelis Hakim Dilaporkan PH Kuat Maruf ke Komisi Yudisial

- 8 Desember 2022, 17:31 WIB
Terdakwa Kuat Maruf di persidangan. (Foto: PMJ/Fajar).
Terdakwa Kuat Maruf di persidangan. (Foto: PMJ/Fajar). /

Realitasttu.com - Ketua majelis hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J dilaporkan ke Komisi Yudisial karena dianggap menekan dalam bertanya kepada terdakwa.

Laporan yang dilayangkan ke Komisi Yudisial ini dilakukan oleh kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan. Menurut Irwan, Hakim ketua, Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang kasus tersebut terlalu menekan Kuat Maruf dengan melontarkan kalimat yang dianggap tidak layak.

Irwan Irawan selaku kuasa hukum pun akhirnya mengambil langkah dengan melaporkan ke komisi yudisial untuk melindungi kliennya.

 

Baca Juga: Bupati Bangkalan Ditahan KPK, Ini penjelasannya

 

Dikutip dari pmjnews.com dengan judul "Kuasa Hukum Kuat Maruf Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial", ada sejumlah kalimat yang terucap dari ketua majelis yang dianggp Irwan Irawan sangat merugikan kliennya.

“Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022), dikutip Pmjnews.com.

“Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan, dan sebagainya,” imbuhnya.

 

Baca Juga: Simak Beberapa Lagu Romantis Bulan Desember

 

Dikonfirmasi terpisah, juru bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting membenarkan adanya laporan yang diterima KY dengan pelapor Kuat Ma’ruf yang diwakili kuasa hukumnya. KY akan memverifikasi laporan yang diterima tersebut.

“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti,” ujar Miko saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

“Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif,” tambah Miko.

Lebih lanjut, Miko menuturkan bahwa KY akan memeriksa ada tidaknya pelanggaran etik, sehingga penanganan laporan oleh KY tidak akan mengganggu persidangan.

 

Baca Juga: Kapolri : Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Akan Segera di Tuntaskan

 

“Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” tandasnya.

Dalam laporan tersebut, tertulis Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang dilaporkan atas terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

“Melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan Register No. 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL., yang diselenggarakan pada tanggal 5 Desember 2022 yaitu Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Hakim Ketua di instansi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” dikutip dari surat laporan yang diterima.***

Artikel ini sebelumny telah tayang di PMJNews.com denga judul "Kuasa Hukum Kuat Maruf Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial".

https://www.pmjnews.com/article/detail/49500/kuasa-hukum-kuat-maruf-laporkan-ketua-majelis-hakim-ke-komisi-yudisial

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x