Realitasttu.com - Dua pemuda berinisial AA (23) dan AM (20) akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Keduanya diringkus pihak Kepolisian lantaran mengedarkan obat keras golongan G tanpa izin di Ciawi, Kabupaten Bogor,Jawa Barat.
Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik lebih lanjut.
Baca Juga: Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin Ditangkap Polisi di Serang
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat golongan G secara ilegal di Ciawi.
Dari sana, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pemuda itu.
"Dari pengecekan lokasi dan akhirnya pihak kami langsung gerak cepat dari informasi masyarakat berhasil melakukan penangkapan," tutur Agus kepada awak media, Senin (5/6/2023) dikutip dari PMJ News.