Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Desa Napan, TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 16 Februari 2024, 08:33 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi (Kaos Kuning) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTU.
Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi (Kaos Kuning) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTU. /Dok. /realitasttu.com

Realitasttu.com - Kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU). 

Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Reskrim Polres TTU ke Kejari TTU dilakukan pada Kamis, 15 Februari 2024. 

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro, menjelaskan bahwa tahap II pelimpahan ini dilaksanakan pada pukul 11.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Tahap ini melibatkan penyerahan tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta barang bukti terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.

Baca Juga: Kepala Desa Napan Resmi Ditahan Polres TTU Atas Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

"Tersangka di serahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta penyerahan ini berakhir pada pukul 13.00 WITA. Pelimpahan ini berjalan dengan tertib, aman dan lancar," ujar AKP Djoni.

Sebelumnya, Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, dilaporkan oleh beberapa warga Desa Napan atas dugaan pemalsuan tanda tangan. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Desa Napan Naik ke Tahap Penyidikan

Laporan polisi dengan nomor LP/B/411/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 29 November 2023, menjadi dasar penyelidikan Polres TTU.***

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x