Investigasi Araksi, Pekerjaan Jalan Trans Negara Sangat Amburadul

18 Juli 2022, 20:16 WIB
Foto : Ketebalan hotmix tidak sampai 5 cm /

Realitasttu.com - Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun, bersama koordinator Araksi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menemukan permasalahan terkait dengan pelayanan publik dan kerugian Negara.

Ketua umum Araksi saat dijumpai awak media mengatakan, bahwa pihaknya ingin menyampaikan hal yang sangat penting terkait dengan pelaksanaan keuangan negara khususnya untuk pelaksanaan jalan trans Negara yang menghubungkan dua Kabupaten yaitu Kabupaten TTU dan Kabupaten Kupang.

"kita telah mendapat aduan dari masyarakat terkait dengan jalan sabuk merah yang ada di Kec. Mutis, kemudian kita melakukan investigasi lebih lengkap terkait dengan jalan trans negara yang dibiayai dengan program Presiden yaitu jalan sabuk merah didaratan Timor," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Bintang Gemini Hari Selasa, 19 Juli 2022

Ia juga menjelaskan, setelah pihaknya melakukan investigasi dibagian utara dari Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara, ternyata dianggarkan ditahun 2020 dan Tahun 2021 yang nilainya itu mencapai 79 miliar. 79 miliar tersebut kemudian diprogramkan untuk menjawab dua titik ruas jalan yang ada di Kabupaten Kupang dan Kabupaten TTU, ruas jalan tersebut ada di 2 kecamatan yaitu kecamatan mutis dan kecamatan Amfoang Timur.

"kita Araksi tentunya sangat mengapresiasi dan merasa bangga dengan adanya program Presiden RI yang melihat daratan timor ini dalam konteks untuk sabuk merah karena program itu adalah jalan dari lintas utara sampai lintas selatan dan itu sangat luar biasa, tetapi yang kita sayangkan adalah ketika anggaran tersebut dikucurkan untuk program sabuk merah hanya bisa dikerjakan oleh Pt bonafit," ujarnya.

Baca Juga: JPU : Tidak ada Hal Meringankan Untuk Randi Badjideh

Lanjut ia menambahkan, pihaknya menemukan dua Pt. yang melaksanakan dibagian utara. yaitu Pt. Nafiri dan Pt Tunas Baru Abadi . Pt Nafiri ini mengerjakan 22 km lebih kemudian PT. Tunas Baru Abadi mengerjakan 22 km dengan anggaran yang begitu besar.

"kita temukan dikerjakan dalam kalender itu dari Tahun 2020 sampai Januari 2021 tetapi kemudian data yang kita dapat itu sampai dengan Januari 2022, setelah itu baru mereka lakukan PHO, tetapi ternyata fakta yang kita lihat dilapangan itu pekerjaan-pekerjaannya amburadul,"ujarnya.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dituntut Hukuman Mati

Ia menambahkan, secara fisik nilai proyek begitu besar dikerjakan dalam kalender waktu hampir 1 tahun itu di PHO kan dalam kondisi amburadul, pihaknya mengukur tebal daripada hotmix tersebut tidak sampai 5 cm.

"Kami akan melaporkan pejabat dan para kontraktor nakal dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan bestek, sebab hal demikian jelas-jelas merugikan uang Negara, kami tentunya tidak peduli siapa kontraktornya, siapapun backingannya, jika kontraktor tersebut main-main dengan uang rakyat apalagi sampai menyalahi aturan dan kongkalikong dengan pejabat terkait kami tidak segan-segan laporkan ke Aparatur Penegak Hukum (Aph)," tegasnya.

Baca Juga: Horoskop Taurus Hari Selasa, 19 Juli 2022

Alfred juga mengatakan, Hasil investigasi tim Araksi dilapangan menemukan beberapa titik proyek-proyek terkesan asal-asalan dan diduga tidak sesuai dengan bestek.

"pengakuan dari masyarakat serta hasil observasi kita itu tentunya Pt. Tunas Baru Abadi dalam mengerjakan jalan tersebut hanya mengambil sertu gunung kemudian campur sedikit dengan pasir lalu tebarkan dan gilas setelah itu naikkan hotmix diatas," ujarnya.

Baca Juga: Horoskop Aries Hari Selasa, 19 Juli 2022

Ia menjelaskan, Sesuai dengan aturan yang sebenarnya itu harus agregat. agregat harus naik dulu setelah itu dipadatkan baru hotmix. Melihat pekerjaan yang amburadul seperti ini tentunya permasalahan ini akan di bawah kerana hukum dan harus di pertanggung jawabkan secara hukum.

"Ini pengelolaan keuangan Negara dari sisi APBN yang sewenang-wenangnya menguntungkan pihak lain, yang fatalnya itu adalah perusahan-perusahaan tersebut juga tidak membayar pekerja-pekerja lokal, ini adalah kontraktor-kontraktor nakal yg harus dibawah kerana hukum," tegasnya.

Baca Juga: Terdakwa Pencabulan Santriwati Didakwa Pasal Berlapis

Lebih jauh ia mengatakan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah tentunya harus melakukan kontrol secara maksimal karena Presiden RI sangat sayang daerah kita dengan kucurkan anggaran yang begitu banyak.

"Inilah hal yang sangat penting tetapi kemudian kontrol jalannya tidak semaksimal mungkin,tentunya hal ini sama saja dengan meremehkan program nasional. terkait persoalan ini tentunya kami (Araksi) akan bawah ke KPK," tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Bahas Pembentukan Pabrik CPO dan RPO Mini Berbasis Koperasi

Ia menjelaskan, Perlu diketahui bersama bahwa anggaran sebesar itu yang dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, salah satu direkturnya yakni Filus Fanggidae yang diduga melakukan konspirasi dari PPK dan Konsultan Pengawas dengan Kontraktor, sehingga meloloskan pekerjaan ini dengan di keluarkan dokumen PHO pada bulan Januari tahun 2022, Sementara Proyek tersebut seharusnya di selesaikan pada Tahun 2021, sesuai papan informasi Proyek dan sesuai kalender Kerja di dokumen kontrak.

"Araksi pantau di lapangan, fisik pekerjaan sangat tidak sesuai dengan perencanaan, anehnya konsultan pengawas tidak profesional dalam pengawasannya," jelasnya.***

Editor: Agustinus Abatan

Tags

Terkini

Terpopuler