Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Melonjak di TTU, PN Kefamenanu Gelar Sosialisasi Bagi Pelajar SMP dan SMA

22 September 2022, 08:30 WIB
PN Kefamenanu gelar sosialisasi pencegahan pelecehan seksual kepada siswa-siswi SMKS Kefamenanu. /

 

Realitasttu.com - Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) marak terjadi, Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu gelar sosialisasi kepada pelajar SMP dan SMA.

Kegiatan sosialisasi hukum itu digelar di SMAS Warta Bakti Kefamenanu dan SMPN 1 Kefamenanu.

Hakim Juru Bicara PN Kefamenanu Arvan As’Ady Putra Pratama mengatakan, sosialisasi hukum ini dilakukan sebagai langka preventif atau pencegahan terhadap maraknya kekerasan seksual di di TTU pada tahun 2022.

Baca Juga: PTDH, Empat Perwira Polri Ajukan Banding Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dikatakan, data yang berhasil dihimpun, Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu periode Januari-Agustus 2022 telah memutuskan 11 Perkara kekerasan seksual anak dibawah umur dan 1 perkara lainnya masih dalam proses penanganan.

“Tujuannya memberikan edukasi dini mengenai dasar hukum tentang perlindungan anak dibawah umur, Pengadilan Negeri Kefamenanu dalam kegiatan ‘PN Kefamenanu Law Education for Society’ yang dipimpin oleh YM Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II,” ujar Hakim Juru Bicara PN Kefamenanu Arvan As’Ady Putra Pratama, Rabu, 21 September 2022.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT, Tersangka Ira Ua Sudah Ditahan di Lapas Perempuan

Pihaknya mengharapkan, dengan adanya sosialisasi mengenai perlindungan anak tersebut dapat menambah pengetahuan tentang dasar hukum yang melindungi anak dibawah umur dari ancaman kekerasan seksual, jenis kekerasan seksual, bagaimana cara predator melakukan kekerasan seksual, dan ancaman hukuman bagi para pelaku pelecehan seksual.

“Kita berikan edukasi sejak dini kepada anak-anak terlebih didunia pendidikan dengan maksud mencegah terjadinya kekerasan seksual dan ancaman hukum bagi para pelaku pelecehan seksual,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P3A) Kabupaten TTU, Petrus Nahak, S.Sos mengapresiasi PN Kefamenanu yang berusaha membantu Pemda TTU dengan bidangnya berupaya memberikan edukasi sejak dini bagi anak usia sekolah.

Baca Juga: Hingga Kini Sosok Asli Hacker Bjorka Masih diBuru Polri

Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, katanya, periode Bulan Januari-Agustus 2022 pihaknya telah menerima laporan sebanyak 46 kasus dengan rincian 16 kasus diantaranya adalah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Kita hampir setiap hari terima pengaduan kekeraaan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten TTU. Kekerasan seksual anak dibawah umur rata-rata dilakukan oleh orang terdekat korban dengan iming-imingan ataupun ancaman. Kedoknya terbongkar kita korban berbadan dua,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sejauh ini telah bekerjasama dengan sejumlah LSM yang berkaitan dengan Perempuan, dan anak, psikolog serta aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup memperihatikan di Kabupaten TTU.

Baca Juga: Horoskop Libra Hari Kamis, 22 September 2022

Jika kategori telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, katanya, kasus tersebut langsung dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

“Anggaran kita sangat terbatas kurang lebih setiap tahunnya 60 juta dan kekurangan fasilitas seperti rehabilitas bagi korban kekerasan seksual anak dibawah umur. Jadi setiap tahun kita hanya bisa sosialisasi sekali di sekolah ataupun di desa-desa,” jelasnya.***

 

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Tags

Terkini

Terpopuler