Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang : Pengadilan Tinggi Putuskan Terdakwa Randi Badjideh Dihukum Mati

30 Oktober 2022, 06:48 WIB
Randi Badjideh mengaku mencekik Astrid setelah melihat Astrid lebih dulu mencekik Lael yang berujung kedua korban meninggal dunia. (victorynews.id/Simon Selly) /

 

Realitasttu.com - Terdakwa pembunuhan Ibu Astri dan Anak Lael Maccabe, yakni Randi Badjideh dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Putusan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang, yang sebelumnya telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Randi Badjideh dengan pidana hukuman mati.

Dikutip dari VictoryNews.id, Humas Pengadilan Tinggi Kupang Bagus Irawan,  menjelaskan untuk perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee, telah memiliki putusan hukum.

Baca Juga: Gelar Acara Resepsi Nikah di Kelurahan Kefa Utara Tanpa Surat Izin Keramaian, Bripka M Virmon Lakukan Hal Ini

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ida Bagus Oka didampingi hakim anggota Ujo Hunggul dan Made Pasek.

Amar putusan majelis hakim, pada tingkat banding di PT. Kupang menyatakan menguatkan putusan PN Kupang.

"Dengan amar yang menyatakan menguatkan putusan PN Negeri Kupang, dengan demikian PT, menguatkan putuasan PN Kupang, sebelumnya yang memutus pidana mati bagi terdakwa Randy Badjideh," ujarnya pada Rabu, 26 Oktober dikutip Realitasttu.com dari VictoryNews.id, Minggu, 30 Oktober 2022.

Baca Juga: Lantik Panwascam TTU, Ketua Bawaslu Minta Anggota Panwascam Profesional dan Jaga Netralitas

Lebih lanjut Bagus Irawan mejelaskan, pertimbangan majelis hakim semua pertimbangan putusan PN Kupang sudah tepat dan benar.

"Pidana mati layak dijatuhkam karena pelaku menghilangkan 2 nyawa sekaligus, dan melanggar dakwaan kesatu pasal 340 KUHP dan kedua pasal 80 ayat 4 Undang-undang perlindungan anak," ujarnya sesuai putusan majelis hakim.

Baca Juga: Kapolda NTT Tak Segan-segan Copot Anggota yang Terbukti Pungli

Dalam amar putusan majelis hakim itu, lanjut Bagus, tidak dihadiri oleh terdakwa maupun jaksa dan untuk itu baik jaksa maupun terdakwa berhak untuk mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung RI terhadap putusan majelis hakim pada PT. Kupang.

Kasi penkum Kejati NTT, Abdul Hakim ketika dikonfirmasi membenaran akan putusan majelis hakim pada PT Kupang.

"Benar putusan itu, Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Kupang dengan hukuman mati," tambahnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap ART di Jaktim

Sebelumnya berita ini telah tayang di VictoryNews.id dengan judul : Putusan Pengadilan Tinggi Kuatkan Hukuman Mati Randi Badjideh.***

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: victorynews.id

Tags

Terkini

Terpopuler