Diduga Terjerat Kasus Narkoba, 1 Pegawai BUMN dan 2 Pegawai Swasta di Kupang, NTT Diringkus Polisi

7 November 2022, 06:21 WIB
Ilustrasi penangkapan terduga pengguna narkoba/pixabay /

 

Realitasttu.com - Diduga terjerat kasus narkoba salah satu pegawai BUMN dan 2 Pegawai Swasta diringkus Tim Ditresnarkoba Polda NTT.

Ketiga pelaku itu yakni berinisial HY (33) berstatus karyawan BUMN, sedangkan dua karyawan Swasta itu AKM (35), dan MH (30).

Ketiganya diringkus sementara menggunakan narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Baca Juga: Polisi Bekuk Suami yang Menganiaya Istri di Depok

Dikutip dari RakyatNTT.com Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, mengatakan ketiga pelaku itu diringkus pada Sabtu, 5 November 2022 pagi.

Arisandy menambahkan, para pelaku sudah menjadi tahanan Polda NTT dan sementara dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Elon Musk Didesak Lindungi Hak Asasi Manusia, Ada apa ?

“Mereka sudah ditahan, dan tim penyidik pun sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut,” ungkap Ariasandy.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 1 paket plastik klip bening berukuran kecil yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bong dari botol air mineral kecil, 1 buah tutup bong dengan pipet warna putih, 1 buah tutup bong dengan pipet warna hitam, 1 buah pemantik bertuliskan alfamart berwarna merah dan 3 unit handphone.

Baca Juga: Ini Daftar 17 Rumah Sakit yang Mempunyai Obat Penawar Gagal Ginjal akut

Atas kasus itu, ketiganya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 jo pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) hurf a, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Disclaimer: Sebelumnya berita ini telah tayang di RakyatNTT.com dengan Judul : Polisi Ringkus 3 Pengedar dan Pengguna Narkoba di Manulai II Kota Kupang.***

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: RakyatNTT

Tags

Terkini

Terpopuler