Sat Lantas Polres TTU Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIGNAL Kepada Masyarakat

27 Maret 2024, 13:32 WIB
Sat Lantas Polres TTU Sosialisasi penggunaan aplikasi SIGNAL kepada masyarakat yang bayar pajak di Kantor Samsat TTU. /Dok. Lantas Polres TTU /

Realitasttu.com - Satuan Lalulintas (Sat Lantas), Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) mulai gencar sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi SIGNAL di Samsat TTU. 

Hal ini diungkapkan Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim. 

Iptu Rahmat mengatakan sejauh ini pihak Lantas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan menggunakan aplikasi SIGNAL. 

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Online Menggunakan Aplikasi SIGNAL Tanpa Harus Antri di Kantor

Dikatakan Iptu Rahmat, sosialisasi ini sudah dilakukan sejak tahun 2023.

"Udah sekitar Tahun Lalu (tahun 2023)," ujar Iptu Rahmat saat dikonfirmasi Wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu, 27 Maret 2024. 

Lebih lanjut kata Iptu Rahmat, sejauh ini penggunaan aplikasi SIGNAL masih belum terlalu banyak, pasalnya aplikasi ini baru bagi masyarakat. 

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Menggunakan Aplikasi SIGNAL Tanpa Harus ke Kantor SAMSAT

Masyarakat masih terus didampingi pihak Polantas. 

"Masih sedikit yang pakai Aplikasi Signal, soalnya masih awam dan harus ada pendampingan dari Polantas," ujarnya. 

Diketahui aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Polres TTU Gelar Pelatihan Pra Operasi Kepolisian Kewilayahan Semana Santa Turangga 2024

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KT.

Baca Juga: Anggota Polres TTU Gerak Cepat Bersama Warga Bersihkan Material Longsor di Jalan Perbatasan

Berikut cara mendaftar akun signal hingga cara melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus antri lagi di Kantor Samsat. 

Cara Daftar Akun Signal

Sebelum mengikuti cara bayar pajak mobil online, pemilik harus mendaftar atau membuat akun terlebih dahulu. Berikut cara daftar akun di Signal.

- Buka aplikasi Signal yang telah diunduh di App Store atau Google Play Store

Baca Juga: Polres TTU Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi di Desa Nimasi, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- Pilih ‘Daftar di sini’

- Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon

- Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi

- Centang ‘Saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi SIGNAL’

- Pilih ‘Lanjut’

- Pilih ‘Verifikasi sekarang’

- Perhatikan ketentuan foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’

- Foto KTP Anda

- Pilih ‘Gunakan foto ini’

- Perhatikan ketentuan foto diri liveliness, lalu pilih ‘Lanjut’

- Foto diri Anda

- Pilih ‘Gunakan foto ini’

- Pilih ‘Lanjut’

- Masukkan kode OTP sesuai yang diterima

- Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Kembali ke beranda’

Cara Daftar Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL

- Buka aplikasi Signal di hp

- Pilih ‘Tambah kendaraan bermotor’

- Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan

- lima digit terakhir nomor rangka

- Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’

- Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Lihat daftar’

Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL

Berikut cara bayar pajak mobil online di Signal.

- Buka aplikasi Signal di hp

- Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’ setelah mendaftarkan kendaraan

- Masukkan kode bayar

- Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’

- Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’

- Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih ‘Selesai’

Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’.

Nantinya akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan. Selanjutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.***




Editor: Alfridus Ciompah

Tags

Terkini

Terpopuler