Begini Cara Bayar Pajak Online Menggunakan Aplikasi SIGNAL Tanpa Harus Antri di Kantor

- 13 Maret 2024, 13:41 WIB
Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Simple
Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Simple /pajak.com/

Realitasttu.com - Pembayaran pajak kendaraan kini sudah semakin dimudahkan oleh pihak yang berwenang. 

Pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus ke Kantor Samsat.

Untuk itu masyarakat wajib mengetahui bagaimana cara melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL. 

Baca Juga: Menjadi Komoditas Unggulan Indonesia, Kelapa Berkontribusi dalam Penerimaan Devisa Negara, Simak Ulasannya

Masyarakat nantinya harus menginstal aplikasi tersebut dan mendaftar akun untuk bisa melakukan pembayaran secara online. 

Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Baca Juga: BCA Sedang Membuka Lowongan Kerja, Lulusan S1 dan S2 Merapat

Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x