Seorang Polwan di Polda NTT Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Ini Penyebabnya

- 8 April 2023, 19:11 WIB
Ilustrasi Polwan bertugas di Polda NTT diberhentikan tidak dengan hormat.
Ilustrasi Polwan bertugas di Polda NTT diberhentikan tidak dengan hormat. /freepik/

Arisandy menyebut, NJPW yang bertugas di Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT dipecat setelah adanya laporan polisi Nomor LP-A/65/VII/HUK.12.10/2022/Yanduan, tanggal 2 Agustus 2022.

NJPW dijerat Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH dan Pasal 10 Ayat 1 huruf a poin 3 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam sidang disebutkan sejumlah hal yang meringankan NJPW yakni kooperatif membenarkan fakta-fakta dalam sidang. Kemudian, NJPW mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

Baca Juga: Horoskop Aquarius Hari Sabtu, 8 April 2023

"Terduga pelanggar ini (NJPW) telah mengembalikan uang senilai Rp 97 juta kepada korban," kata Ariasandy.

Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni NJPW melakukan pelanggaran dengan sadar dan melanggar hukum. Dia juga telah mencoreng citra Polri. Saat menipu korban, NJPW membawa nama pimpinan.

"Sebelumnya dia juga pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dan kode etik satu kali," kata dia.

Atas putusan PTDH tersebut, NJPW diberikan waktu untuk mengajukan banding.

Baca Juga:  Horoskop Sagitarius Hari Sabtu, 8 April 2023

"Terkait hal ini, Polda NTT tidak main-main dan pasti tindak tegas siapapun yang coba-coba bermain di penerimaan anggota Polri," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Suaraburuh.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah