Realitasttu.com - Seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda), Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat jadi anggota Polisi.
Polwan berinisial NJPW dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
NJPW berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) diberhentikan tidak dengan hormat atas perbuatannya menjadi calo calon siswa (casis) Bintara Polri pada tahun 2022.
Baca Juga: Bansos PIP Cair, Berikut Cara Cek Nama Siswa Penerima dan Aktivasi Rekening
Sidang PTDH terhadap NJPW dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT Komisaris Besar Polisi Dominicus Yempormase.
"Dia diberhentikan karena menjadi calo calon siswa (Casis) Bintara Polri tahun 2022 dengan meminta uang senilai Rp 373.500.000," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Kamis (6/4/2023) petang dikutip dari Suaraburuh.com.
Lebih lanjut Arysandi menjelaskan, Polwan NJPW menjalani sidang PTDH di ruang sidang Bidang Propam Polda NTT pada 29 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Pemilik Mobil Menggugat Tesla Atas Tuduhan Pelanggaran Privasi