Seorang Polwan di Polda NTT Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Ini Penyebabnya

- 8 April 2023, 19:11 WIB
Ilustrasi Polwan bertugas di Polda NTT diberhentikan tidak dengan hormat.
Ilustrasi Polwan bertugas di Polda NTT diberhentikan tidak dengan hormat. /freepik/

 

Realitasttu.com - Seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda), Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat jadi anggota Polisi.

Polwan berinisial NJPW dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

NJPW berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) diberhentikan tidak dengan hormat atas perbuatannya menjadi calo calon siswa (casis) Bintara Polri pada tahun 2022.

Baca Juga: Bansos PIP Cair, Berikut Cara Cek Nama Siswa Penerima dan Aktivasi Rekening

Sidang PTDH terhadap NJPW dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT Komisaris Besar Polisi Dominicus Yempormase.

"Dia diberhentikan karena menjadi calo calon siswa (Casis) Bintara Polri tahun 2022 dengan meminta uang senilai Rp 373.500.000," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Kamis (6/4/2023) petang dikutip dari Suaraburuh.com.

Lebih lanjut Arysandi menjelaskan, Polwan NJPW menjalani sidang PTDH di ruang sidang Bidang Propam Polda NTT pada 29 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Pemilik Mobil Menggugat Tesla Atas Tuduhan Pelanggaran Privasi

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Suaraburuh.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x