Empat Anggota Polresta Kupang Dikenai Sanksi

- 23 Maret 2024, 15:15 WIB
Ilustrasi Topi Polisi. Empat anggota Polisi di Polresta Kupang Kota dikenai sanksi.
Ilustrasi Topi Polisi. Empat anggota Polisi di Polresta Kupang Kota dikenai sanksi. /milik Polri/Foto: Tribrata

Dalam putusan sidang, dijatuhkan sanksi atau hukuman kepada masing-masing terperiksa, berupa teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun

Kepala Seksi Propam mengatakan, dalam pelaksanaan sidang, para terperiksa terbukti melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan keterangan saksi dan terperiksa.

Baca Juga: Mutasi di Polda NTT, Ada Wakapolres Hingga Beberapa Kasat

“Dalam persidangan, para terperiksa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran disiplin yang diatur dalam peraturan disiplin sebagai anggota Polri,” ucap Kasipropam sebagaimana dikutip dari Tribrata News Polresta Kupang Kota, Sabtu, 23 Maret 2024.

Lebih lanjut dikatakannya, setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, harus menjunjung tinggi aturan atau hukum dan norma yang berlaku.

“Setiap anggota Polri, harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, baik dalam pelayanan maupun kehidupan sehari-hari. Apabila melanggar, akan mendapatkan sanksi disiplin maupun kode etik".

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Ibu Bunuh Anak Sendiri di Kota Bekasi

Hal itu juga yang ditekankan Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung, bahwa setiap anggota Polresta yang memiliki dedikasi tinggi akan diberikan Reward, dan yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi atau Punishment,” tuturnya.***








Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: tribratanewskupangkota.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x