Empat Anggota Polresta Kupang Dikenai Sanksi

- 23 Maret 2024, 15:15 WIB
Ilustrasi Topi Polisi. Empat anggota Polisi di Polresta Kupang Kota dikenai sanksi.
Ilustrasi Topi Polisi. Empat anggota Polisi di Polresta Kupang Kota dikenai sanksi. /milik Polri/Foto: Tribrata

Realitasttu.com - Empat anggota Polisi di Polresta Kupang Kota dikenai sanksi karena melanggar peraturan kedisiplinan. 

Keempat anggota itu dikenai sanksi dengan mengikuti sidang disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Sidang tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Kupang Kota Kompol Herman Bessie di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, Kamis 21 Maret 2024 pagi.

Baca Juga: Polres TTU Gelar Pelatihan Pra Operasi Kepolisian Kewilayahan Semana Santa Turangga 2024

Adapun perangkat sidang lainnya terdiri dari, Pendamping Pimpinan Sidang I Kompol Teosasar M.M.F Ngulu, S.Sos, M.M yang juga sebagai Kepala Satuan Samapta, Pimpinan Sidang II Ipda Dewa Nyoman Gunawan yang juga sebagai Kepala Seksi Pengawasan.

Selanjutnya, selaku Penuntut Iptu M. Iqbal yang juga sebagai Kepala Seksi Propam, Sekretaris Bripka Joanina De Jesus Fatima, Pendamping Terperiksa Bripka Ricky Ndoen, S.H yang juga sebagai Ps. Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum pada Seksi Hukum, serta Aipda Deky Laiskodat, Bripka Aris Widagdo dan Brigpol Bryan Tambunan yang melakukan pengawalan terhadap para terperiksa selama menjalani persidangan.

Para anggota Polisi yang dikenai sanksi yakni, Aipda YK (40), melanggar pasal 3 huruf (g) dan pasal 6 huruf (w). Aipda M (41), melanggar pasal 4 huruf (d). 

Baca Juga: Upacara Sertijab 3 Perwira di Polres TTU Dipimpin Langsung Kapolres TTU

Kemudian Aipda NSM (42), melanggar pasal 4 huruf (b) dan huruf (d) junto pasal 9. Aipda SP (40), melanggar pasal 4 huruf (f) dan huruf (m), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dalam putusan sidang, dijatuhkan sanksi atau hukuman kepada masing-masing terperiksa, berupa teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun

Kepala Seksi Propam mengatakan, dalam pelaksanaan sidang, para terperiksa terbukti melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan keterangan saksi dan terperiksa.

Baca Juga: Mutasi di Polda NTT, Ada Wakapolres Hingga Beberapa Kasat

“Dalam persidangan, para terperiksa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran disiplin yang diatur dalam peraturan disiplin sebagai anggota Polri,” ucap Kasipropam sebagaimana dikutip dari Tribrata News Polresta Kupang Kota, Sabtu, 23 Maret 2024.

Lebih lanjut dikatakannya, setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, harus menjunjung tinggi aturan atau hukum dan norma yang berlaku.

“Setiap anggota Polri, harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, baik dalam pelayanan maupun kehidupan sehari-hari. Apabila melanggar, akan mendapatkan sanksi disiplin maupun kode etik".

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Ibu Bunuh Anak Sendiri di Kota Bekasi

Hal itu juga yang ditekankan Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung, bahwa setiap anggota Polresta yang memiliki dedikasi tinggi akan diberikan Reward, dan yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi atau Punishment,” tuturnya.***








Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: tribratanewskupangkota.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x