Realitasttu.com - Kabar gembira bagi tenaga guru baik itu tenaga honorer maupun guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya dikabarkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG telah cair di beberapa daerah.
Pencarian TPG ini untuk guru dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan dibawah naungan Kemendikbud.
Baca Juga: Diduga Melakukan Penyerobotan Tanah Pemerintah, Masyarakat Mengadu ke Kejari TTU
Bagi Guru di bawah naungan dia kementrian yakni Kemendikbud dan Kemenag TPG triwulan 1 telah cair.
Bagi guru di bawah naungan Kemdikbud, pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dibayarkan setiap per tiga bulan atau triwulan yang terdiri dari triwulan 1, 2, 3, dan 4.
Sementara itu, bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag dalam juknis pencairan TPG yaitu dibayarkan per bulan, bukan setiap triwulan.