Terlibat Judi Online, 11 Orang Ditangkap

- 8 September 2023, 18:53 WIB
Ilustrasi Judi Online (gambar istimewa)
Ilustrasi Judi Online (gambar istimewa) /

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online di Bali itu yakni 12 unit komputer atau laptop, 21 unit handphone berbagai merek, serta satu korban yang berisi SIM card.

Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Lokasi Judi Warung Warna Warni Diamankan Polda Sumut

Serta Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah