Terlibat Judi Online, 11 Orang Ditangkap

- 8 September 2023, 18:53 WIB
Ilustrasi Judi Online (gambar istimewa)
Ilustrasi Judi Online (gambar istimewa) /

Realitasttu.com - Sebanyak 11 orang diamankan pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri karena terlibat praktik judi online.

Belasan orang itu ditangkap atas kasus praktek perjudian online berlokasi di wilayah Bali.

Dikutip dari PMJ News, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dany Kustoni mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut didapati adanya belasan orang yang kemudian dijadikan tersangka.

Baca Juga: Promosikan Judi Online, Youtuber 'Emak Gila' Ditangkap Polisi

“Kita melakukan pengungkapan, kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online,” ujar Dany dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (8/9/2023).

Lebih lanjut, Dany menyampaikan bahwa dari belasan orang yang ditangkap itu memiliki peranan yang berbeda, yakni sebagai koordinator dan operasional.

“Dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional,” ucapnya.

Baca Juga: Kapolri Ancam Copot Pejabat Polda dan Polres Bila Ketahuan Terlibat Judi

“Koordinatornya adalah saudara R. Kemudian dibantu oleh AS AP AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS. Itu tersangka dari yang kita lakukan penangkapan,” paparnya.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x