RUU Sisdiknas 2024 Hapus Sertifikasi dan PPG, Simak Ulasannya

6 Maret 2024, 13:15 WIB
Ilustrasi Ujian PPG/Pixabay /

Realitasttu.com - Rancangan Undang - Undang sistem pendidikan nasional atau RUU Sisdiknas, dimana pihak pemerintah Hukum dan Ham sudah menyampaikan usulan resmi pemerintah dengan langkah memasukkan RUU itu ke pihak DPR sebagai prioritas.

Saat ini telah ada jawaban dari isu-isu yang beredar selama ini bahwa tunjangan guru akan dihapus di RUU Sistem Pendidikan Nasional.

Yang mana di dalam RUU Sisdiknas yang telah diajukan ke DPR sebagai  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tambahan 2022 tersebut juga telah disebutkan, jika guru yang telah menerima tunjangan, baik itu guru yang telah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau juga yang non-ASN.

Baca Juga: 15 Dokter Program Intership dari Kementerian Kesehatan RI Tiba di TTU

Maka akan tetap memperoleh tunjangan tersebut sampai pensiun sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

“RUU Sisdiknas sendiri adalah langkah atau upaya supaya seluruh para guru memperoleh penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU tersebut mengatur jika guru yang sudah memperoleh tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) dan non-ASN.Namun memperoleh tunjangan tersebut hingga pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual beberapa waktu lalu.

Bahkan juga terdapat kabar baik dan menggembirakan untuk para guru non ASN yang belum mempunyai sertifikat pendidik serta juga belum menerima tunjangan.

“RUU Sisdiknas tersebut juga mengatur jika para guru yang telah mengajar namun belum mempunyai sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus lagi perlu menunggu antrian sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Rabu 6 Maret 2024

Jelasnya, ucap Iwan Syahrir, guru ASN yang telah mengajar akan tetapi masih belum mempunyai sertifikat pendidik akan memperoleh penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

“Mereka semua secara otomatis memperoleh kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur didalam UU ASN, tanpa lagi perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari Iwan, selama ini, untuk mendapatkan sertifikasi pendidik, seorang guru maka perlu menunggu waktu yang panjang, sejak dari mulai pengajuan, ikut serta dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga seterusnya.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kurikulum Merdeka dengan Aplikasi Berbasis Web” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2989/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Komplit Kurikulum Baru Mau dibantu daftar?  https://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana).

Baca Juga: Horoskop Sagitarius Hari Rabu 6 Maret 2024

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Bahan Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2988/checkout Fasilitas Diklat Materi pelatihan E-sertifikat 46JP Bernama Laporan Pengembangan Diri Berbagi Praktik Baik BONUS Insta Powerfeed Template Mau dibantu daftar?  https://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana).

Sementara bagi guru non-ASN yang sudah mengajar akan tetapi belum mempunyai sertifikat pendidik, maka pihak pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi untuk para gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema tersebut sekaligus juga akan membuat yayasan penyelenggara pendidikan jauh lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Iwan.

Dalam hal ini Iwan mengungkapkan, hingga dengan saat ini masih ada sekitar 1,6 juta para pendidik yang belum mendapatkan sertifikasi pendidik.

Baca Juga: Horoskop Sagitarius Hari Rabu 6 Maret 2024

Intinya, lanjut Iwan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperjuangkan kesejahteraan bagi para pendidik di Indonesia.

Kabar baiknya lagi, RUU Sisdiknas juga memberikan pengakuan kepada para pendidik PAUD dan kesetaraan.

Melalui RUU tersebut, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan bagi usia 3 hingga 5 tahun bisa diakui sebagai satuan pendidikan formal.

Dengan begitu, maka pendidik dalam satuan pendidikan itu bisa diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Rabu 6 Maret 2024

Hal tersebut yang sama berlaku untuk pendidik dalam satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.***

 

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: WartaGuru id

Tags

Terkini

Terpopuler