Guru Sertifikasi dan Kurikulum Merdeka Belajar, Ini Solusi Kemendikbud

- 30 Juni 2022, 12:30 WIB
Foto kreasi Realitas.com/ YSA
Foto kreasi Realitas.com/ YSA /



Realitasttu.com - Ada isu terhembus sebelumnya yang sempat membuat kalangan guru bersertifikasi kwatir akan kehilangan tunjangan sertifikasi, bila rencana kurikulum merdeka belajar mulai diberlakukan.

Pasalnya, dalam kurikulum merdeka belajar ada pengurangan Jam Pelajaran (JP) pada sejumlah mata pelajaran di tingkat SMA dan SMP.

Hal ini tentunya menjadi persoalan tersendiri bagi guru sertifikasi dalam memenuhi tuntutan 24 jam mengajar yang tentunya berpengaruh terhadap validasi Info GTK, sebagaimana diberitakan Portal Beritasoloraya.com dengan judul "Untuk Guru yang Telah Sertifikasi, Kemdikbud Berlakukan Ini di Kurikulum Merdeka, Tendik Harap Bersiap!" Kamis, 30 Juni 2022.

 

Baca Juga: Isu Legalisasi Ganja Untuk Medis, Ini Tanggapan Profesor Zubairi

 

Terkait hal tersebut dijawab oleh Kemdikbud Ristek melalui peraturannya Nomor 56/M/2022 mengenai pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan bahwa jam mengajar guru tidak memenuhi ketentuan 24 JP pada perubahan struktur kurikulum, maka guru tersebut tetap diakui 24 jam tatap muka per minggu.

“Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu,” tulis Kemdikbud.

 

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x