Ini Aturan Baru Kemendikbud Untuk SD Hingga SMA Terkait Seragam Sekolah dan Hari Pakainya

- 10 Oktober 2022, 17:41 WIB
Ilustrasi seragam sekolah
Ilustrasi seragam sekolah /pexels.com/Artem Beliaikin

 

Realitasttu.com - Kabar baru bagi dunia Pendidikan yakni dari SD, SMP, SMA, dan SMK terkait aturan baru Kemdikbud Tentang Seragam Sekolah.

Selain seragam sekolah aturan tersebut juga mengatur terkait hari pakai seragam sekolah.

Hal ini disampaikan Kemdikbud Ristek melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022.

Baca Juga: Usai Adanya Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Diam-Diam Aktif di Media Sosial

Dikutip dari BeritaSoloRaya.com, peraturan Kemdikbud tersebut membahas mengenai pakaian seragam bagi siswa jenjang SD maupun menengah.

Dikatakan, dalam isi peraturan tersebut terdapat Pasal 2 yang menyebutkan bahwa peraturan pakaian seragam sekolah bagi siswa bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik.

Kemudian, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Berlanjut Sampai Pekan Depan, BMKG Jawa Barat Ungkap Penyebabnya

Dengan adanya pengaturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.

Lebih lanjut, pada Pasal 3 ayat 1 dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa terdapat dua jenis seragam, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Pada ayat 2 Pasal 3 tersebut juga dijelaskan mengenai selain seragam sekolah, peserta didik juga dapat menggunakan seragam khas bagi peserta didik.

Dalam hal ini, sekolah bisa mengatur seragam sekolah bagi peserta didik, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 4.

Baca Juga: Kalah Tanding Saat Berhadapan dengan Malaysia Timnas U 17 Gagal Lolos Piala Asia 2023

“Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” kata Permendikbud.

Selain itu, pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan mengenai warna pakaian seragam nasional peserta didik.

Di mana bagi peserta didik SD berupa atasan kameja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Kemudian pada peserta didik SMP atau SMPLB berupa atasan kemeja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Baca Juga: Terkait Ledakan di Jembatan Krimea, Presiden Rusia Sebut itu Terorisme

Lalu untuk peserta didik jenjang SMA/SMK/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pada Pasal 10 ayat 1 hingga 3 disebutkan peserta didik dalam menggunakan pakaian seragam pada hari-hari tertentu.

1. Pakaian seragam Nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Baca Juga: Bagi Guru SD, Ada Program Pelatihan Seni Musik dari Kemdikbud Ristek, Ini Jadwalnya

2. Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

3. Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Dalam isi Permendikbud tersebut disampaikan juga bahwa pada penggunaan pakaian seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera wajib dilengkapi dengan atribut.

Baca Juga: Simak ini 6 Sebab Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Pendidik Diberhentikan

Untuk atributnya sendiri berupa dasi sesuai dengan warna pakaian seragam Nasional masing-masing jenjang sekolah, dan topi pet, pada bagian depan topi harus menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Disclaimer : Sebelumnya berita ini telah tayang di BeritaSoloRaya.com dengan judul "Aturan Baru Kemdikbud Tentang Seragam Sekolah SD hingga SMK, Berubah Dari Soal Pakaian hingga Hari Dipakainya".***

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah