Sedangkan jika sudah memasuki batas usia pensiun, PNS golongan I, II, III dan IV tidak lagi mendapatkan penghasilan besar.
Penghasilan besar yang diterima oleh PNS golongan I hingga IV sebagian besar dari Tunjangan kinerja (Tukin).
Baca Juga: Kemenkumham Membuka CPNS dan PPPK Tahun 2023, Lulusan SLTA Sederajat Berpeluang Kerja
Dimana nominal Tunjangan kinerja (Tukin) dari masing-masing Kementerian / Lembaga Pemerintahan berbeda-beda.
Sebut saja Tunjangan kinerja (Tukin) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tertinggi untuk kelas jabatan 27, bisa mencapai Rp117.375.000.
Sedangkan jika PNS sudah memasuki batas usia pensiun, maka Tukin tidak lagi diberikan, dan hanya uang pensiunan serta tunjangan lainnya.
Presiden Jokowi resmikan batas usia pensiun PNS golongan I, II, III dan IV bukan lagi 58 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil / PNS yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Maret 2017.
Baca Juga: 5 Zodiak Paling Ramah dan Sabar, Ada Kamu ?
Berikut aturan yang diberikan oleh Presiden Jokowi mengenai batas usia pensiun yang telah diresmikan tersebut, yaitu: