Simak Batas Usia Pensiun PNS Golongan I Hingga IV Dibawah Ini

- 25 September 2023, 11:26 WIB
Ilustrasi PNS/Pixabay
Ilustrasi PNS/Pixabay /

i) Sampai dengan usia 58 tahun bagi PNS golongan I, II, III dan IV dengan jabatan administrasi, fungsional ahli muda, ahli pertama dan keterampilan.

ii) Sampai dengan usia 60 tahun bagi PNS golongan I, II, III dan IV dengan jabatan pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

iii) Sampai dengan usia 65 tahun bagi PNS golongan I, II, III dan IV dengan jabatan fungsional ahli utama.

Baca Juga: Seorang Anggota Polisi Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Rumah Dinas

Demikian seluruh aturan batas usia pensiun yang telah diresmikan Presiden Jokowi bagi PNS golongan I, II, III dan IV.

Dimana bukan lagi 58 atau 60 tahun, melainkan Jokowi resmikan batas usia pensiun PNS semua golongan hingga 60 tahun lebih.***

 

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah