Simak Batas Usia Pensiun PNS Golongan I Hingga IV Dibawah Ini

- 25 September 2023, 11:26 WIB
Ilustrasi PNS/Pixabay
Ilustrasi PNS/Pixabay /

Realitasttu.com - Peraturan batas usia pensiun PNS golongan I, II, III, dan IV, sudah diresmikan Presiden Jokowi

Peresmian aturan batas usia pensiun bagi PNS golongan I, II, III, dan IV oleh Presiden Jokowi tersebut tidak hanya sebatas usia 58 ataupun 60 tahun, namun Presiden Jokowi menentukan batas usia pensiun PNS golongan I sampai dengan IV dapat melanjutkan kerja melebihi 60 tahun.

Peraturan yang ditentukan Presiden Jokowi untuk aturan batas usia pensiun itu sangatlah penting karena mempengaruhi kesejahteraan PNS semua golongan.

Sebagai Presiden Indonesia, Jokowi tentu memiliki wewenang untuk meresmikan batas usia pensiun PNS golongan I hingga IV.

Peresmian batas usia pensiun PNS golongan I sampai IV oleh Presiden Jokowi karena selain itu adalah wewenang Presiden juga kesejahteraan dari PNS golongan I hingga IV pada jabatan tertentu.

Baca Juga: Shopee Dorong Potensi Bisnis Penjual Lokal dan UMKM, Fitur Shopee Live Jadi Pilihan Cara Berjualan Mumpuni

Penetapan batas usia pensiun oleh Presiden Jokowi yang semakin lama, maka kesempatan memperoleh penghasilan semakin besar.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x