Jual Obat Keras, Dua Pemuda ini Diringkus Polisi

5 Juni 2023, 18:57 WIB
Ilustrasi obat keras. /Foto: Pixabay/

Realitasttu.com - Dua pemuda berinisial AA (23) dan AM (20) akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Keduanya diringkus pihak Kepolisian lantaran mengedarkan obat keras golongan G tanpa izin di Ciawi, Kabupaten Bogor,Jawa Barat.

Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik lebih lanjut.

Baca Juga: Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin Ditangkap Polisi di Serang

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat golongan G secara ilegal di Ciawi.

Dari sana, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pemuda itu.

"Dari pengecekan lokasi dan akhirnya pihak kami langsung gerak cepat dari informasi masyarakat berhasil melakukan penangkapan," tutur Agus kepada awak media, Senin (5/6/2023) dikutip dari PMJ News. 

Baca Juga: Bupati Belu Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Adapun kedua pelaku menjual obat dalam warung kelontong untuk menyamarkan aksinya.

Barang bukti berupa obat golongan G jenis tramadol dan hexymer.

“Empat lembar obat jenis tramadol dan dua bungkus plastik kecil obat jenis hexymer," tandasnya.***

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler