Realitasttu.com- Buronan Tersangka kasus penyalahgunaan dana Covid 19 di Kabupaten Flores Timur ditangkap Polisi.
Buronan tersebut merupakan bendahara
Kantor Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, NTT yakni Petronela Letek Toda.
Tersangka menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020 yang merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Dua DPO Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polisi
Buronan tersebut ditangkap di rumah warga di Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Rabu, 12 Oktober 2022.
"Tersangka sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Resmob Polres Bima. Tersangka ditangkap dalam pelariannya ke Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim pada Jumat, 14 Oktober 2022 dikutip Realitasttu.com dari Antara.
Baca Juga: Kapolda Jawa Timur Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Lebih lanjut Abdul Hakim menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka yang dinyatakan buron sejak September 2022 berhasil dilakukan setelah adanya koordinasi Kejaksaan Negeri Flores Timur dengan kepolisian yang mengetahui keberadaan tersangka yang melarikan diri ke Kabupaten Bima.